Kompas TV nasional sosial

Kerap Ditanyakan, Bolehkah PNS Pria Berambut Panjang atau Gondrong? Ini Jawaban BKN

Kompas.tv - 16 September 2021, 17:10 WIB
kerap-ditanyakan-bolehkah-pns-pria-berambut-panjang-atau-gondrong-ini-jawaban-bkn
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

SOLO, KOMPAS.TV - Perihal boleh tidaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki memiliki rambut panjang atau gondrong masih kerap menjadi pertanyaan.

Pasalnya selama ini PNS laki-laki identik dengan potongan rambut tipis atau disebut rapi. 

Salah satu netizen sempat menanyakan pertanyaan tersebut dan viral di media sosial Twitter.

“Kalau PNS boleh gondrong enggak sih? Serius tanya ini,” tulis akun @dsuperboy.

Unggahan tersebut banyak ditanggapi oleh netizen lain, meski demikian belum ada jawaban pasti dari pertanyaan tersebut.

Cewek boleh,” balas netizen. “Kalau PNS-nya pegawai Nagita Slavina kayaknya enggak masalah sih,” balas netizen lain.

Baca Juga: Aturan Baru PNS: Tak Masuk Kerja, Siap Tukin Dipotong dan Jabatan Diturunkan

Menanggapi pertanyaan terkait rambut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan setiap lembaga memiliki aturan tersendiri perihal rambut.

Meski demikian, ia menekankan kerapihan menjadi salah satu norma dalam sebuah instansi.

“Setiap instansi punya peraturan tersendiri mengenai rambut. Tapi secara umum kerapihan penampilan merupakan salas satu norma yang diwajibkan oleh setiap instansi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/09/2021).

Jika menilik pemberitaan Maret 2021 silam Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan peraturan yang mengatur jenis pakaian ASN, atribut, hingga urusan rambut.

Peraturan tersebut tercantum dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Hati-hati, PNS yang Kedapatan Dukung Peserta Pemilu Bisa Langsung Dipecat

Dari peraturan tersebut tercantum Pasal 24 Permendagri Poin B yang berbunyi, “Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai etika bagi pria."

Jika merujuk dari peraturan tersebut maka PNS tak diperbolehkan memiliki rambut panjang atau gondrong.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x