Kompas TV video sinau

Modus dan Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat

Kompas.tv - 16 September 2021, 14:29 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kemenkominfo telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal termasuk penyelenggara pinjol tak berizin.

Meski begitu, kemungkinan masih ada aplikasi pinjol ilegal yang bisa menjebak konsumen dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah.

Dalam menjerat korbannya, pinjol ilegal menggunakan sejumlah modus seperti menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp.

Faktanya, penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Selain itu, pinjol ilegal kerap mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya.

Masyarakat juga perlu waspada terhadap 'uang nyasar' karena salah satu modus pinjol ilegal adalah melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban yang tidak pernah meminjam dana.

Agar tidak terjebak, kenali ciri-ciri pinjol ilegal seperti yang dijelaskan OJK berikut ini:

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. 
2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman. 
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. 
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. 
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Untuk mengecek penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK, bisa menghubungi nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157.

Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email [email protected] dan www.ojk.go.id.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjerumus, Ini 5 Tips Hindari Pinjol Ilegal yang Bisa Bikin Bengkak Tagihan

Grafis: Joshua Victor



Sumber : diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x