Kompas TV nasional peristiwa

MAKI Desak Lili Pintauli Mundur, Atau Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung

Kompas.tv - 16 September 2021, 12:52 WIB
Penulis : Akbar Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan masih menanti pengunduran diri dari Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK.

Boyamin menambahkan, jika Lili tidak mundur hingga bulan November 2021, maka ia tak akan segan untuk melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung, terkait dugaan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Pecat 57 Pegawainya Lebih Cepat, Ini Penjelasan KPK

Boyamin menyebut, pelaporannya memiliki dasar yuridis yang mengacu pada pasal 30 UU Kejaksaan Agung, dengan kewenangan menangani tindak pidana menggunakan undang-undang khusus. Ia juga berdasar kepada ketentuan pasal 36 undang-undang nomor 30 juncto pasal 65 undang-undang KPK.

Sebelumnya, Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah membawa hal ini ke Bareskrim Polri, namun mendapat penolakan.

Video editor: M. Rengga
 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.