Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tak Hanya Keluarga Bakrie, 13 Nama Pengemplang Dana BLBI Dipanggil oleh Satgas BLBI

Kompas.tv - 16 September 2021, 11:10 WIB
tak-hanya-keluarga-bakrie-13-nama-pengemplang-dana-blbi-dipanggil-oleh-satgas-blbi
Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI, Jumat (27/8/2021). (Sumber: Kompastv)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) secara langsung memanggil 13 debitur sekaligus setelah memanggil empat debitur. Hal ini terkait kasus utang BLBI.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam pengumuman di media nasional Rabu (15/92021), memanggil langsung 13 nama obligor yang dua di antaranya adalah Andrus Roestam Moenaf dan Pingkan Warrow.

Kemudian, dalam daftar nama yang dipanggil ada dari keluarga Bakrie yakni, Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie dan Anton Setianto dari PT Usaha Mediatronika Nusantara. Perusahaan ini memiliki utang sebesar Rp 22,7 miliar.   

Para obligor tersebut mendapat panggilan dari Satgas BLBI pada hari Jumat 17 September 2021 di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan pukul 09.00 - 11.00 WIB.

Satgas juga memanggil Thee Ning Khong, The Kwen le, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry.

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Nirwan dan Indra Bakrie untuk Lunasi Utang ke Negara

Thee Ning Kong diminta untuk menyelesaikan utangnya yang sebesar Rp 90,67 miliar. Untuk The Kwen Ie, total kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp 63,24 miliar. 

Lalu, PT Jakarta Kyoie Steel Work wajib membayar utang sebesar Rp 86,35 miliar. PT Jakarta Stell Megah Utama utangnya sebesar Rp 69,1 miliar.

Serta, PT Jakarta Steel Perdana debitur eks Bank Global utang yang harus dibayar Rp 69,34 miliar

Nama-nama lainnya ada Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib.

"Jika para debitur atau pengemplang dana BLBI ini tidak hadir atau beriktikad baik di Lapangan Banteng, akan dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. 

Diketahui, total kewajiban BLBI mencapai Rp 110,45 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan Satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban  di atas Rp 50 miliar.

"Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, Satgas akan mengumumkan pemanggilan ini ke publik," ujarnya. 

Baca Juga: Hari Ini Satgas BLBI Panggil Duo Pemilik Bank Aspac untuk Lunasi Utang Rp 3,57 Triliun

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.