Kompas TV nasional peristiwa

Resmi Batasi Pintu Masuk RI, Pemerintah Diingatkan Konsisten Penerapan di Lapangan

Kompas.tv - 16 September 2021, 10:59 WIB
resmi-batasi-pintu-masuk-ri-pemerintah-diingatkan-konsisten-penerapan-di-lapangan
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.  (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mendukung keputusan pemerintah yang membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Nurhadi menuturkan kebijakan dengan menutup beberapa bandara dan memperketat persyaratan warga yang mau masuk ke Indonesia diharapkan dapat mencegah varian baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Tanah Air. 

Meski demikian, pemerintah diminta dapat menerepakan kebijakan tersebut dengan konsisten serta pengawasan yang ketat. 

"Kebijakan untuk menutup pintu masuk WNA dari negara yang kasus Covid-19 atau varian baru masih tinggi sudah tepat, hanya implementasinya harus konsisten dan pengawasannya ketat," kata Nurhadi dikutip dari ANTARA, Kamis (16/9/2021). 

Dia menembahkan, jangan sampai ada celah warga negara asing atau warga Indonesia dari luar negeri masuk tidak sesuai persyaratan, karena implikasinya sangat berisiko.

Lebih lanjut, Nurhadi tidak memungkiri bahwa kebijakan pemerintah itu tentu akan mempengaruhi bisnis di sektor penerbangan.

"Tapi tentu kita harus memilih dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan jiwa manusia," ungkap Nurhadi.

Baca Juga: Cegah Varian Baru Covid-19 Masuk RI, Pemerintah Resmi Batasi Pintu Masuk Internasional

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah membatasi printu masuk kedatangan mancanegara. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan pembatasan dilakukan melalui melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

Dia juga menuturkan kunjungan dari luar negeri hanya boleh melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

Sementara untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Selain itu, para pendatang dari mancanegara wajib tes PCR tiga kali dan menjalani karantina selama delapan hari.

"Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia," kata Adita dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021). 

Baca Juga: Antisipasi Varian Mu, Indonesia Waspada Gelombang Tiga Covid-19!



Sumber : Kompas TV/ANTARA

BERITA LAINNYA



Close Ads x