Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Punya Harta Rp11 T, Sjamsul Nursalim Utus Pengacara Urus Utang BLBI Rp571 M

Kompas.tv - 16 September 2021, 10:27 WIB
punya-harta-rp11-t-sjamsul-nursalim-utus-pengacara-urus-utang-blbi-rp571-m
Sjamsul Nursalim (Sumber: KOMPAS/Johnny TG)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI, Rabu (15/9/2021). Ia mengutus pengacaranya untuk menghadapi Satgas BLBI.

"Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (15/9/2021).

Dari catatan Satgas BLBI, Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sebesar Rp517,72 miliar, lewat Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia.

Sementara itu, obligor BLBI lainnya yang dipanggil di hari yang sama, tidak hadir. Yaitu Sujanto Gondokusumo dari Bank Dharmala, yang memiliki utang Rp904,47 miliar.

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Nirwan dan Indra Bakrie untuk Lunasi Utang ke Negara

Dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021 menyebutkan, baik Sjamsul Nursalim dan Sujanto Gondokusumo memiliki kemampuan melunasi utang tersebut.
Namun tidak ada jaminan yang dikuasai negara atas utang Sjamsul.

Nama Sjamsul Nursalim kerap muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes. Pada 2020, Forbes mencatat kekayaan Sjamsul mencapai 755 juta dollar AS atau sekitar Rp11,25 triliun.

Salah satu sumber kekayaan Sjamsul adalah pabrik ban Gajah Tunggal, yang merupakan salah satu produsen terbesar di dunia.

Pada April lalu, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Sjamsul dan istrinya , Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.

Alasannya, SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. Apalagi, salah satu terdakwa kasus yang sama yakni Syafruddin Temenggung, telah dinyatakan bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: KPK Sebut Singapura Surganya Para Koruptor, Beri Contoh Sjamsul Nursalim hingga Honggo Wendratno

 



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x