Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis peraturan terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1096 Tahun 2021 tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM Level 3 yang dimulai 14-20 September 2021.
Berikut sejumlah aturan lengkap mengenai PPKM Level 3 di DKI Jakarta pada Kepgub 1096 Tahun 2021:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial: Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;
- Sektor esensial: Orientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Lalu, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor kritikal: Boleh beroperasi 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar
Boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50 persen, seluruh tenaga pendidik dan peserta didik di atas usia 12 tahun sudah divaksinasi Covid-19.
Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seluruh jenjang diberikan izin tatap muka 100 persen, sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen. Seluruh pembelajaran tatap muka diwajibkan untuk menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com