Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Penyaluran Dana BLT Warteg dan PKL Rp 1,2 Juta Akan Libatkan Asosiasi

Kompas.tv - 16 September 2021, 09:12 WIB
penyaluran-dana-blt-warteg-dan-pkl-rp-1-2-juta-akan-libatkan-asosiasi
Ilustrasi PKL. Aktivitas jual beli di lokasi luberan pedagang di Pasar Kranggan, Jalan Poncowinatan, Kota Yogyakarta.(Sumber: ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pemerintah akan berkerja sama dengan asosiasi pedagang kaki lima dan warung makan termasuk warteg dalam penyaluran bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta. 

BLT tersebut akan dibagikan kepada sekitar 1 juta pelaku usaha warteg dan PKL. Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, keterlibatan asosiasi ini berdasarkan putuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/9/2021).

"Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp 1,2 juta," kata Teten dalam siaran pers, Rabu (15/9/2021).

Selain itu agar meringankan beban pelaku usaha Presiden juga meminta produk UMKM untuk dapat ditawarkan langsung ke kementerian/lembaga. Dengan demikian, produk lokal tersebut bisa diserap belanja pemerintah. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mencatat saat ini baru 27% produk usaha kecil yang telah diserap oleh pemerintah.

Baca Juga: Siap-siap, Bantuan Pemerintah untuk PKL hingga Warteg Rp1,2 Juta Segera Cair

Diketahui, PKL dan warung makan seperti warteg mendapat BLT dari pemerintah. Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede menyebutkan, total anggaran yang disiapkan untuk bantuan ini, mencapai Rp 1,2 triliun.

Penerima BLT ini di luar PKL yang sudah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), karena bertujuan melengkapi PKL yang belum menerima bantuan di program BPUM.

Untuk kriteria penerimanya yaitu, warung bukan penerima BPUM dan pedagang kaki lima di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Sedangkan surat yang dibutuhkan untuk mengajukan BLT hanya perlu menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.

Baca Juga: Stimulus BLT Bagi PKL dan Warteg Capai Rp 1,2 Triliun

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x