Kompas TV regional kriminal

Terbongkar Modus Kawanan Penipu Raup Rp400 Juta dari Cashback, Bikin Akun Penjual dan Pembeli Fiktif

Kompas.tv - 15 September 2021, 21:37 WIB
terbongkar-modus-kawanan-penipu-raup-rp400-juta-dari-cashback-bikin-akun-penjual-dan-pembeli-fiktif
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membekuk empat penipu yang memanfaatkan program cashback di aplikasi e-commerce atau jual beli online. (Sumber: KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

BANTEN, KOMPAS.TV - Polda Banten membongkar aksi kejahatan yang dilakukan kawanan penipu dengan memanfaatkan program cashback pada aplikasi e-commerce atau situs jual beli online.

Adalah bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus ini. Dari pengungkapan kasus tersebut, turut diamankan para pelaku berjumlah empat orang.

Baca Juga: Budi Waseso Laporkan Menpora Era SBY, Adhyaksa Dault atas Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat

Adapun keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35). Mereka ditangkap di wilayah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi mengungkapkan modus para pelaku melakukan aksi kejahatannya hingga meraup untung ratusan juta rupiah.

Mereka, kata Kombes Dedi, menggunakan modus transaksi fiktif. Caranya, membuat akun pembeli dan penjual yang ternyata sesama pelaku, di aplikasi e-commerce yang menyelenggarakan program cashback.

Para pelaku sengaja membuat akun pembeli dan penjual bodong untuk mencari cashback.

Baca Juga: Kasus Penipuan Rp1,1 Miliar David Noah Berakhir Damai, Lina Yunita Cabut Laporan Polisi

Cashback yang diperoleh mereka kemudian ditukarkan. Setelah itu, uangnya dibelanjakan barang berupa ponsel dan yang lainnya untuk dijual kembali.

"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)" kata Dedi di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).

Untuk meyakinkan pihak aplikasi e-commerce, para pelaku baik pembeli dan penjual seolah-olah telah melakukan transaksi dengan wajar.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penipuan Modus Anak Ditukar dengan Beras di Makassar

Padahal, barang yang dikirim dengan yang dipesan tak sesuai. Misalnya, pembeli memesan ponsel, tapi barang yang dikirim hanyalah berupa kotak berisi biskuit, lakban, dan minuman kemasan.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x