Kompas TV nasional hukum

Potensial Multi Tafsir, Baleg DPR RI Tetapkan UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.tv - 15 September 2021, 22:00 WIB
potensial-multi-tafsir-baleg-dpr-ri-tetapkan-uu-ite-masuk-prolegnas-prioritas-2021
Ilustrasi: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. (Sumber: -)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 usai disepakati oleh Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Pemerintah dan DPD RI.

“Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa usulan terkait perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, Rabu (15/9/2021).

Adapun usulan tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah yang diutarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama DPR dan DPD RI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Baleg.

Menurut Yasonna, hal yang melatarbelakangi usulan revisi terhadap UU ITE adalah persoalan-persoalan yang dihadapi dalam pengimplementasian undang-undang tersebut, khususnya terkait dengan pasal-pasal berketentuan pidana yang berpotensi multi-tafsir.

Baca Juga: Kominfo Umumkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE, Berikut Isinya

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Yasonna.

Perubahan tersebut, kata Yasonna, diperlukan untuk memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang ketika menggunakan sarana elektronik dengan menyesuaikan kembali pada ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perubahan juga penting untuk dilakukan guna menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitaan bohong atau palsu.

Terutama yang menimbulkan keonaran di masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui sarana elektronik.

Usulan revisi UU ITE berdasar pada pertimbangan prioritas nasional dan kesiapan teknis dengan tetap mempertimbangkan urgensi dan beban pembahasan.

Selain perubahan terhadap UU ITE, Menkumham juga mendorong empat RUU lainnya untuk dapat dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU KUHP yang berstatus carry over, RUU tentang Pemasyarakatan yang berstatus carry over, dan tentang perubahan UU BPK.

Baca Juga: ICW Siap Hadapi Laporan Moeldoko ke Bareskrim, Sayangkan Kritik Dibalas Aduan UU ITE

“(Berdasarkan) hasil kesepakatan kami dengan pimpinan, kami minta RUU BPK untuk diusulkan oleh DPR RI,” tutur Yasonna.

Tidak hanya UU ITE, di akhir Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham dan DPD RI, disepakati empat RUU yang diusulkan Menkumham masuk ke Prolegnas Prioritas 2021.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x