Kompas TV nasional wawancara

Anies Larang Pajang Iklan Rokok, Apa Kata Pengusaha?

Kompas.tv - 15 September 2021, 20:26 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satpol PP lakukan sidak dan memberikan peringatan dan menutup etalase yang menampilkan iklan dan kemasan rokok di minimarket dan supermarket.

Sidak dilakukan di mini market dan supermarket di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Sidak yang dilakukan mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang adanyan iklan dan kemasan rokok terpampang di rak penjualan.

Dari hasil sidak, baik minimarket maupun supermarket, masih memasang iklan dan produk rokok di tempat display barang.

Petugas pun memberikan teguran berupa surat pernyataan tertulis agar pemilik usaha mengikuti aturan pemasangan iklan dan penjualan rokok serta menempel stiker larangan iklan rokok di akses pintu masuk toko.

Sebelumnya,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang iklan sampai bungkus rokok dipajang di area penjualan Jakarta.

Larangan tersebut tertuang dalam seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok yang ditandatangani pada Juni lalu.

Lebih rinci aturan tersebut dalam poin 3 dituliskan untuk “Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan, bungkus rokok, atau zat adiktif di tempat penjualan.”

Gubernur Anies menambahkan, aturan ini dibuat untuk melindungi masyatrakat dari bahaya rokok.

Lalu apa kata pengusaha?

Simak perbincangannya bersama Kepada Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.