Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III Minta Pengguna Narkoba Tak Dijebloskan ke Penjara, Revisi UU Akan Dikebut

Kompas.tv - 15 September 2021, 10:21 WIB
anggota-komisi-iii-minta-pengguna-narkoba-tak-dijebloskan-ke-penjara-revisi-uu-akan-dikebut
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta kepada penegak hukum untuk tidak menjebloskan pemakai narkoba ke dalam penjara. Sebab, kini kondisi lembaga pemasayarakatan (Lapas) hampir 50 persen lebih dihuni oleh para pengguna barang haram tersebut. 

"Undang-Undang Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa pengguna atau penyalahgunaan guna murni diproses hukum tetapi ujungnya adalah rehabilitasi," kata Arsul di Jakarta, Rabu (15/9/2021). 

Menurut dia, dengan memberi hukuman penjara kepada setiap pengguna, maka itu menjadi sebuah penyebab lapas di Indonesia kelebihan muatan. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa 7 Pejabat Lapas Tangerang Terkait Tragedi Kebakaran yang Tewaskan 48 Napi

"Penegak hukum belum melaksanakan ini secara murni dan konsekuen dan konsisten, apalagi di daerah. Inilah sebetulnya sumber utama, kasus narkotika, jika ini ditegakkan, over-capacity akan sangat banyak bisa dikurangi," ujarnya. 

Politikus PPP itu menyebut, penegakan hukum di Indonesia perlu dibenahi, salah satunya dalam penegakan hukum kasus narkotika. 

"Maka revisi undang-undang narkotika bertekad ini harus diselesaikan. Kami di Komisi III baik oposisi maupun koalisi sepakat soal penegakan hukum yang murni dan konsekuen," katanya. 

Selain itu, kata dia, RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) nantinya penting disusun untuk meletakkan prinsip mandela rules. 

Baca Juga: Soal Jumlah Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Mungkin Lebih dari Satu

Nantinya, RUU PAS mengatur standar minimal peraturan tentang dasar-dasar perlakuan terhadap narapidana. 

 "Nah itu kita adopsi prinsip-prinsip Mandela Rules itu, kemudian fungsi pemasyarakatan itu memang tempat orang menjalani hukuman, tetapi di sana ada pelayanan, pembinaan, pembimbingan, pemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan," kata dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x