Kompas TV nasional peristiwa

Komnas HAM soal Polisi Salah Tangkap Mahasiswa di Kalsel: Ini Merendahkan Martabat Kemanusiaan

Kompas.tv - 15 September 2021, 09:53 WIB
komnas-ham-soal-polisi-salah-tangkap-mahasiswa-di-kalsel-ini-merendahkan-martabat-kemanusiaan
Ilustrasi kekerasan aparat. Komnas HAM mencatat ada 741 aduan kekerasan atau penyiksaan oleh aparat negara sepanjang 2020. (Sumber: Twitter/JunBramantyo)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, kepolisian telah bersikap tidak professional dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Komnas HAM merespons dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan yang dialami oleh Muhammad Rafi’i (23), seorang mahasiswa yang juga aktivis HMI Barabai, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan.

“Komnas HAM RI mengecam dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan dimaksud,” tegas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Hairansyah, Rabu (15/9/2021).

“Karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.”

Baca Juga: Kasus Kematian Satu Keluarga di Banjarmasin, Polisi Tak Temukan Ada Tanda Kekerasan

Dalam pernyataannya, Hairansyah menuturkan tindakan salah tangkap dan kekerasan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang 'Presisi'.

“Yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, sebagaimana program yang diusung Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hairansyah menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).

“Yang antara lain memerintahkan setiap anggota polisi untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam  menjalankan tugasnya, tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” kata Hairansyah.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan di KPI Tekan Korban, 5 Kasus Kekerasan Seksual oleh Pejabat Ini Juga Sulit Selesai

“Dan Pasal 11 Perkapolri 8/2009, yang menyatakan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.”

Atas insiden tersebut, Hairansyah meminta Kapolda Kalimantan Selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah,” ujar Hairansyah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x