Kompas TV nasional update corona

Catat! Masuk Supermarket Kini Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Kompas.tv - 15 September 2021, 09:59 WIB

KOMPAS.TV - Mulai 14 September 2021, masyarakat yang ingin berbelanja ke supermarket harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi salah satu poin dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Peduli Lindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19).

Adapun manfaat aplikasi PeduliLindungi adalah memberikan peringatan pada pengguna. Pengguna Peduli Lindungi akan mendapatkan notifikasi atau tanda pemberitahuan jika berada di situasi keramaian atau kawasan zona merah.

Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.

Manfaat berikutnya, dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan masyarakat yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.

Pemerintah jadi lebih mudah mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.

Selain itu, masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 bisa mengunduh sertifikat vaksin lewat fitur yang ada di aplikasi ini.

Lalu, dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x