MEDAN, KOMPAS.TV - Anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap sepasang suami istri yang diduga menjual narkoba yang dicampurkan ke dalam kopi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi diketahui kedua pelaku memproduksi narkoba yang dicampurkan ke dalam kopi di rumah selama dua tahun.
Campuran narkoba ini akan dimasukkan dalam bentuk kapsul siap minum ataupun rokok untuk diisap.
Selain memproduksi, kedua pelaku juga mengedarkan narkoba ke tempat hiburan di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Dari rumah pelaku, polisi menyita sejumlah alat produksi serta narkoba yang dihasilkan dalam beragam bentuk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.