Kompas TV nasional hukum

Masih Diselidiki, Berikut Perkembangan Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan di KPI

Kompas.tv - 14 September 2021, 23:35 WIB
masih-diselidiki-berikut-perkembangan-kasus-dugaan-perundungan-dan-pelecehan-di-kpi
Ilustrasi perundungan. (Sumber: Bully Awareness Resistance Education)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penanganan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Selama proses penyelidikan, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor maupun lima orang terlapor.

"Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, kami telah melakukan pemeriksaan atau dalam hal ini melakukan klarifikasi," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

"Baik terhadap pelapor itu sendiri, saudara MS, juga kepada terlapor yang disampaikan oleh saudara MS ada sebanyak lima orang," imbuhnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Lapor Balik setelah Korban Tolak Surat Damai

Setyo menambahkan, telah dilakukan pula pengajuan visum et repertum psikiatrum untuk MS ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Di samping itu, penyidik pun sudah menggelar pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi, yang perlu digarisbawahi di sini adalah pelaporan terkait ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Setyo memastikan bahwa penanganan kasus tersebut masih berjalan.

Maka dari itu, Setyo menekankan bahwa penyidik akan terus mengumpulkan bukti lain dan meminta keterangan dari saksi ahli pidana sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan di KPI Tekan Korban, 5 Kasus Kekerasan Seksual oleh Pejabat Ini Juga Sulit Selesai

Setyo juga menegaskan, dalam proses pengusutan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI tersebut, pihaknya memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

"Yang mana seseorang tak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan. Jadi semuanya kami berikan asas praduga tak bersalah dalam pelaporan peristiwa ini," jelasnya.

Tak lupa, Setyo menerangkan bahwa proses penyelidikan ini turut melibatkan Propam Polres Metro Jakarta Pusat dan Propam Polda Metro Jaya sebagai bukti komitmen pemecahan kasus tersebut.

Seperti yang diketahui bersama, kasus tersebut mulai ramai diperbincangkan publik ketika MS buka suara soal dirinya pernah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan-rekan kerjanya.

Sejak peristiwa yang dialaminya, MS mengaku terguncang dan trauma, hingga saat ini masih menjalani perawatan rutin di rumah sakit serta meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x