Kompas TV regional berita daerah

18.125 Orang CPNS Kanwil Kemenkumham Sulsel Akan Ikuti Tahapan SKD

Kompas.tv - 14 September 2021, 14:27 WIB
18-125-orang-cpns-kanwil-kemenkumham-sulsel-akan-ikuti-tahapan-skd
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan akan diikuti oleh 18125 orang peserta (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Sirajuddin, Senin(13/9) menyampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan akan diikuti oleh 18125 orang peserta terdiri dari 16332 SLTA dan 1793 Non SLTA yang telah melewati tahapan seleksi administrasi. 

Menurut Sirajuddin, dalam pelaksanaan SKD, Kemenkumham bekerjasama dengan BKN menggunakan sistem Computer Assited Test yang skornya dapat dipantau secara real time oleh keluarga peserta melalui fasilitas yang disiapkan oleh panitia. 

“Jadi Para peserta diminta untuk dapat bekerja melalui kemampuan sendiri, tidak mempercayai jika ada orang yang menjanjikan kelulusan dan jangan menggunakan jasa joki. Panitia telah mengantisipasi seluruh kemungkinan yang dapat dimasuki oleh Joki,” terang Sirajuddin 

Sirajuddin menambahkan bahwa saat ini Jadwal SKD Kanwil Sulsel sudah dapat di unduh melalui laman cpns.kemenkumham.go.id atau dapat mengklik link berikut.  
https://cpns.kemenkumham.go.id/assets/upload2021/skd/jadwal/Jadwal%20SKD%20Propinsi%20Sulawesi%20Selatan.pdf 

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi pada pengumuman dan Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan,” kata Sirajuddin 

Kepala Bagian Umum Basir mengatakan, Pelaksanaan SKD menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk itu, sesuai pengumuman, Peserta WAJIB mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi. 

Selanjutnya, Peserta WAJIB melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian 

Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani Isolasi WAJIB melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email [email protected] (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang 

Terakhir basir menyampaikan bahwa Peserta dan masyarakat dapat turut mengawasi jalannya seleksi CPNS Kemenkumham dengan memberikan laporan pengaduan melalui aplikasi SIAP KUMHAM yang bisa diunduh melalui PlayStore ataupun melalui nomor pengaduan Kanwil Kemenkumham Sulsel 082196735747

#tesCPNS
#cpns2021
#kanwilkumhamsulsel



Sumber : Kompas TV Makassar

BERITA LAINNYA



Close Ads x