Kompas TV nasional politik

Ketua Komisi III ke Kapolri: Polisi Tak Perlu Represif ke Warga yang Ingin Berekspresi

Kompas.tv - 14 September 2021, 13:17 WIB
ketua-komisi-iii-ke-kapolri-polisi-tak-perlu-represif-ke-warga-yang-ingin-berekspresi
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry di kompleks parlemen, Senayan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dan menghindari tindakan represif dalam menjalankan tugas.

Hal itu menanggapi adanya kejadian sejumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Blitar dan Solo.

Adapun Warga yang ditangkap itu antara lain seorang petani di Blitar dan beberapa mahasiswa di Solo. Polisi tak menahan dan langsung memulangkan ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Kapolresta Solo Jelaskan Maksud Penangkapan Mahasiswa yang Bentangkan Poster kepada Jokowi

Menurut dia, kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana Undang-Undang harus memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional sebagaimana amanah konstitusi.

"Maka dari itu, saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi dan jaminan atas keamanan nasional serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," kata Herman di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Politikus PDIP itu berharap, ke depannya kepolisian bisa lebih humanis, meski dalam memberikan pengawasan dan penjagaan terhadap seorang Kepala Negara. 

"Saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan," ujarnya.

Ia menyebut, kebebasan berekspresi merupakan amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Baca Juga: Tidak Cuma Satu Poster Kritik, Ini 7 Poster BEM UNS untuk Sambut Presiden Jokowi

Meski begitu, Kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.

"Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan 2 batasan, yaitu: Untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain," kata dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x