Kompas TV nasional politik

Politikus PAN Sebut Pilkada Serentak 2024 Bukan untuk Jegal Anies dan Ganjar di Pilpres

Kompas.tv - 14 September 2021, 11:49 WIB
politikus-pan-sebut-pilkada-serentak-2024-bukan-untuk-jegal-anies-dan-ganjar-di-pilpres
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Politikus PAN Guspardi Gaus menyebut, pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 bukan untuk menjegal langkah sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 dan kini sedang digaungkan untuk maju ke Pilpres 2024 mendatang. 

"Seperti sosok Anies Baswedan di DKI Jakarta, Ridwan Kamil di Jawa Barat, Ganjar Pranowo di Jawa Tengah dan sosok lainnya yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada serentak 2024," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).    

Baca Juga: KPU Usulkan Gelaran Pemilu Pada Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024

Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 menegaskan Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024. Bahkan secara tegas disebutkan bulan pelaksanaanya yaitu pada November 2024. 

"Jadi tidak benar anggapan di atas karena kepala daerah yang terpilih 2017 dan 2018 juga memakai acuan UU Pilkada No 10 tahun 2016," ujarnya. 

Ia mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk bekerja profesional dan menghindari kepentingan politik. 

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan. 

"Berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non-parlemen ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya," kata dia. 

Ia menjelaskan, menjelang Pilkada Serentak 2024 akan membuat 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat Plt. 

"Di mana 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023. Konsekuensinya harus ditunjuk Plt yang mana menurut aturan perundang-undangan yang akan menjabat itu adalah ASN," katanya. 

Baca Juga: KPU Sebut Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 Masih Belum Final

Ia berharap agar Mendagri Tito Karnavian dalam menunjuk para Plt kepala daerah bisa menempatkan mereka yang mempunyai kredibilitas kapasitas dan kapabilitas yang teruji. 

"Jangan ada tumpangan politik dari partai mana pun. Sehingga dia bekerja profesional dan ASN yang di tunjuk itu tidak boleh digiring ke partai mana pun," kata Guspardi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x