Kompas TV nasional politik

Bamsoet: Tak Beralasan Menuduh Rencana Amendemen UUD 1945 untuk Perpanjangan Jabatan Presiden

Kompas.tv - 14 September 2021, 11:21 WIB
bamsoet-tak-beralasan-menuduh-rencana-amendemen-uud-1945-untuk-perpanjangan-jabatan-presiden
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan sosialisasi empat pilar secara virtual. Pria yang juga politikus Partai Golkar ini menyebut rencana amendemen UUD 1945 yang menuduh karena ingin memperpanjang masa jabatan Presiden adalah tuduhan tak mendasar.  (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tak pernah membahas atau mengkaji rencana amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden. 

Menurut dia, isu yang berkembang di masyarakat terkait tujuan melakukan amendemen hanya untuk menambah jabatan presiden menjadi tiga periode itu amat prematur atau tak beralasan. Sebab, dalam mengubah itu membutuhkan proses yang amat panjang. 

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Tak Setuju Rencana Amendemen UUD, Ini Alasannya

"Kekhawatiran amendemen terbatas akan membuka kotak pandora dan membuka peluang dilakukannya amendemen pada substansi lain di luar PPHN, juga tidak beralasan dan terlalu prematur," kata pria yang karib disapa Bamsoet itu dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).

Ia menjelaskan, proses panjang amendemen sudah diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat UUD RI 1945.

"Sehinggak tidak mungkin ada penumpang gelap di luar PPHN. Seperti untuk merubah periodisasi jabatan kepresidenan menjadi 3 periode," pungkas Bamsoet.

Ia menyatakan, tujuan untuk amendemen UUD 1945 itu hanya untuk menciptakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan Indonesia. 

Politikus Partai Golkar itu menyebut, berdasarkan laporan dari Badan Kajian MPR pada Januari 2021 lalu pembentukan PPHN itu paling ideal dalam bentuk ketetapan MPR.  

Baca Juga: Golkar Tak Menjamin Amendemen UUD 1945 akan Berjalan Mulus

"Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi, karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya konstitusi," ujarnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x