Kompas TV regional berita daerah

Truk Tercebur Renggut Dua Korban Jiwa, Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.tv - 14 September 2021, 06:44 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Peristiwa terceburnya truk yang tercebur  ke Sungai Barito di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, membuat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan dan Laut (Polsek Kpl) menetapkan sang sopir sebagai tersangka.

Baca Juga: Truk Tercebur di Pelabuhan, Dua Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Penetapan tersangka ini Dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP, karena lalai hingga menyebabkan satu orang terluka patah kaki dan dua orang lainnya tenggelam, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

“untuk itu masih diselidiki kita, soalnya kan kita masih memeriksa sekitar 50 meter dari kapal kirana yang bersandar di dermaga 400 kalau misalnya ada kita turunkan, iya,” ujar Kasi Humas Polsek KPL, Aiptu Herjani.

Baca Juga: Banjir Katingan, 13 Kepala Desa Kirimkan Bantuan Beras dari Hasil Panen Warga

Pihak Kepolisian juga masih melakukan proses lidik terkait adanya dugaan penumpang gelap yang ingin menaiki kapal menuju Surabaya, sebab di dalam truk diisi sebanyak sembilan orang termasuk sopir.

Padahal syarat masuk untuk angkutan truk mestinya hanya terisi satu sopir dan satu penumpang, meski demikian pihak Kepolisian memastikan peristiwa tersebut terjadi sebelum dilakukan pengecekan oleh Petugas.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x