Kompas TV nasional peristiwa

Hari Ini Dispensasi Perpanjangan SIM Diberlakukan Kembali, Cek Syarat Terbaru

Kompas.tv - 14 September 2021, 06:25 WIB
hari-ini-dispensasi-perpanjangan-sim-diberlakukan-kembali-cek-syarat-terbaru
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri kembali memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama PPKM.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menyebut SIM yang mati dapat diperpanjang mulai hari ini, Selasa (14/9/2021). 

Artinya, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis sampai 13 September 2021, tidak perlu membuat SIM baru lagi. 

Namun, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Djati, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Kebijakan ini, kata dia mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.

Meski demikan perlu diketahui, dispensasi SIM mati dari Korlantas Polri ini beda dengan sebelumnya.

Dispensasi perpanjangan SIM, menurut penuturannya Djati hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4. 

Baca Juga: Tersisa 6 Kabupaten/Kota Berstatus PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Ini Pesan Menko Airlangga

Lebih lanjut dia mengatakan Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon, dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sementara bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, dia menegaskan pelaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal.

Pada kesempatan itu, dia juga meminta kepada seluruh pemohon SIM dan personel Satpas untuk dapat menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ketat.

Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Untuk Satpas di luar wilayah Jawa dan Bali dapat memedomani arahan tersebut di atas, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat,” ujarnya.

Sementara itu, bagi pemohon perpanjangan SIM khususnya A dan C, jangan lupa untuk menyiapkan dokumennya.

Adapun dokumen yang dimaksud seperti, foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Bali Turun ke Level 3, Kenaikan Angka Kematian di 3 Kota



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x