Kompas TV nasional wisata

Unit Rekreasi Ancol Buka Mulai Besok, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Pengunjung

Kompas.tv - 13 September 2021, 16:25 WIB
unit-rekreasi-ancol-buka-mulai-besok-ini-hal-hal-yang-perlu-diperhatikan-pengunjung
Pengunjung mencoba wahana di Taman Impian Jaya Ancol (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Taman Impian Jaya Ancol mulai kembali beroperasi Selasa (14/9/2021) besok dengan jam operasional mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB.

Unit rekreasi yang sudah dibuka antara lain: Pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Gondola, Putri Duyung Resort dan Penginapan Pulau Bidadari.

Restoran yang ada di dalam kawasan Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Pembukaan Ancol mengikuti Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.

Pada surat edaran tersebut, Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang kembali diperbolehkan beroperasi. 

Baca Juga: Ancol Kembali Beroperasi Mulai Selasa Besok, Pengunjung Harus Sudah Divaksinasi

Pengunjung wajib melakukan screening menggunakan sistem QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.

“Nantinya pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment)” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali, pada siaran resminya, Senin. (13/9/2021).

Pagi tadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mencoba aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke kawasan Ancol. 

Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pengunjung selengkapnya:

  • Menginstall aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi.
  • Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak dibawah usia 12 tahun belum diijinkan untuk berekreasi.
  • Membeli tiket secara online melalui ancol.com.
  • Menunjukan bukti pembelian tiket secara online kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in di aplikasi PeduliLindungi.
  • Tidak diijinkan untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada didalam kawasan wisata Ancol.
  • Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama berekreasi, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak, tetap menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun serta tidak membuat kerumunan.

Baca Juga: Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata Jakarta dari Ancol, TMII, dan Setu Babakan Diizinkan Beroperasi

Manajemen Ancol juga menyiapkan petugas patroli yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol.

Seluruh unit rekreasi yang dibuka tersebut juga sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya.

Seluruh karyawan dan petugas di Ancol juga sudah divaksin 100%.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x