Kompas TV nasional peristiwa

KPK Sebut eks Penyidiknya Terima Rp 1,695 Milyar dari Walikota Tanjung Balai

Kompas.tv - 13 September 2021, 14:07 WIB
kpk-sebut-eks-penyidiknya-terima-rp-1-695-milyar-dari-walikota-tanjung-balai
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan penyidiknya,  Stepanus Robin Pattuju,  menerima uang Rp 1,695 miliar dari Walikota Tanjung Balai non aktif M Syahrial. Sebelumnya Robin sudah lebih dulu dijanjikan Rp 1,7 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat  Maskur Husain  dalam siding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/9/2021).

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju kemudian membahas kasus-kasus yang melibatkan M. Syahrial dengan Maskur Husain dan akhirnya mereka sepakat untuk membantu M. Syahrial dengan imbalan sejumlah uang. Akhirnya disepakati antar mereka besaran imbalan adalah sejumlah Rp1,7 miliar yang diberikan secara bertahap," kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra seperti dikutip ANTARA.

Dalam surat dakwaan disebutkan   Robin dikenalkan kepada Syahrial melalui  Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020 di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin


Pada pertemuan tersebut, M. Syahrial yang sudah mengetahui Robin sebagai penyidik KPK meminta agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat. Mereka sepakat meminta imbalan Rp1,7 miliar.

Uang kemudian diberikan secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Riefka adalah adik dari salahsatu teman Robin. Riefka diminta untuk membuka rekening tabungan BCA dan membuat kartu ATM, dan sms banking. Kartu ATM tersebut kemudian  juga dipegang Robin .


Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap senilai Rp1,695 miliar kepada Robin dan Maskur pada November 2020-April 2021 yaitu pertama, 69 kali transfer pada November 2020 - April 2021 ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia seluruhnya senilai Rp1,275 miliar.

Kedua, 17 kali transfer pada 22 Desember 2020 ke rekening BCA atas nama Maskur Husein seluruhnya senilai Rp200 juta

Ketiga, pemberian tunai senilai Rp10 juta di bandara Kualanamu pada awal Maret 2021.

Keempat, pemberian tunai senilai Rp210 juta langsung ke Robin di rumah makan mie balap, Pematangsiantar pada 25 Desember 2020.

Baca Juga: Terkait Azis Syamsuddin, KPK: Sepanjang Ada Alat Bukti Siapa pun Pasti Jadi Tersangka


"Pada November 2020, M. Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp350 juta sehingga pada Desember 2020 terdakwa meyakinkan M. Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lagi pada butuh bang'," tambah jaksa.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Selain menerima uang, Robin juga meminjam mobil dinas milik pemerintah Kota Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q dari 22 Desember 2020 - 13 April 2021.

Pada November 2020, saat Syahrial mendapat informasi tim penyidik KPK akan datang ke kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Tanjungbalai, Syahrial meminta Robin mengecek kebenarannya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin hingga M Syahrial Disebut dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju


"Terdakwa lalu menyampaikan benar ada tim KPK akan datang ke Labuhanbatu Utara tapi tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai karena sudah diamankan oleh terdakwa," tambah jaksa.

Lalu pada 19 April 2021 sore hari, Syahrial menginformasikan ke Robin dan Azis Syamsudin bahwa ternyata kasus jual beli jabatan yang melibatkan Syahrial sudah naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap Azizul Kholis atas perkara terkait

"Dan terdakwa lalu menyampaikan bahwa hal tersebut akan ia bicarakan dengan timnya," ungkap jaksa Lie.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x