Kompas TV regional kriminal

Seorang Pria Ditangkap Polda Sulut, Diduga Jual Beras Tak Layak Konsumsi

Kompas.tv - 13 September 2021, 12:45 WIB
seorang-pria-ditangkap-polda-sulut-diduga-jual-beras-tak-layak-konsumsi
Ilustrasi bahan makanan, yakni beras (Sumber: zakat.or.id)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

MANADO, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara mengamankan seorang pria yang diduga menjual beras tidak layak konsumsi di Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

"Tersangka beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi, sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas, di Manado, Minggu (12/9/2021), dilansir dari ANTARA.

Jules mengatakan, tersangka diduga membeli beras yang sudah dicampur di salah satu pasar di Minahasa, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Modus yang dilakukan pelaku, menaruh beras yang masih bagus di bagian atas agar korban tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur dengan beras yang tidak layak konsumsi.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain," katanya.

Baca juga: Benarkan Ada Pedagang Jual Daging Anjing di Pasar Senen, PD Pasar Jaya Berikan Sanksi Administrasi

Tersangka yang diketahui berinisial EL (40), warga Remboken, Minahasa beraksi di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, dengan menawarkan beras kepada beberapa warga setempat.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka berdalih beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super.

Salah seorang korban yang berusia lanjut tergiur, dan membeli beras sebanyak dua karung.

Sesaat setelah tersangka pergi, korban membuka karung beras tersebut yang ternyata sebagian besar berisi beras rusak dan tidak layak konsumsi.

Peristiwa itu belakangan diunggah seorang warga ke media sosial dan viral.

Baca juga: Animal Defenders Temukan Praktik Penjualan Daging Anjing, Wagub DKI Ancam Tindak Tegas

Satgassus Maleo yang mendapat informasi tersebut, kemudian merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Satagassus Maleo bersama Timsus Tarantula Polres Minahasa kemudian menuju wilayah Remboken, dan menangkap tersangka tanpa perlawanan, pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 21.00 WITA.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x