Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Terapkan Dua Lapis Protokol Covid-19 hingga Daftar Hitam, Mal Diklaim Aman Dikunjungi

Kompas.tv - 13 September 2021, 08:34 WIB
terapkan-dua-lapis-protokol-covid-19-hingga-daftar-hitam-mal-diklaim-aman-dikunjungi
Ilustrasi- Masyarakat mulai mendatangi Pondok Indah Mal seiiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Rabu (11/8/2021) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut, disiplin dan konsisten menjadikan pusat perbelanjaan semakin aman dan sehat untuk dikunjungi dan berbelanja.

Klaim tersebut didasarkan pada 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik, dalam hal ini pusat perbelanjaan, hingga 5 September lalu.

Data tersebut berdasarkan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. 

Ribuan orang itu mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan.

Adapun berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang masuk ke pusat perbelanjaan ata mal.

"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Hippindo: Pusat Perbelanjaan dan Kios Terpaksa Dijual karena Pemasukan Turun Drastis

Dari kejadian itu, Alphonzus ingin memastikan kepada masyarakat bahwa pusat-pusat perbelanjaan atau mal menerapkan sudah dua lapis protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19, yakni pengunjung harus protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi," terang Alphonzus.

Pemberlakuan kedua protokol, lanjut Alphonzus, untuk memastikan semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat.

Penerapan protokol wajib vaksinasi dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kendati sudah memenuhi wajib vaksin, namun bukan berarti mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: CEO Matahari Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Lagi

Alphonzus menambahkan, penanganan orang yang terpapar Covid-19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Kata dia, mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak membahayakan masyarakat umum lainnya.

"Pusat Perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan," pungkas Alphonzus.

Baca Juga: Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Mall



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x