Kompas TV regional hukum

Animal Defenders Indonesia Siap Bawa Kasus Perdagangan Daging Anjing ke Jalur Hukum

Kompas.tv - 12 September 2021, 21:59 WIB
animal-defenders-indonesia-siap-bawa-kasus-perdagangan-daging-anjing-ke-jalur-hukum
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru mengatakan penjagalan sebanyak 1.200 kucing dan anjing bisa timbulkan potensi penularan penyakit di lingkungan sekitar. (Sumber: Kompas.com/Dewantoro)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Animal Defenders Indonesia tak segan untuk membawa kasus perdagangan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta, ke ranah hukum jika somasinya terhadap PD Pasar Jaya tidak direspons.

Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, somasi tersebut merupakan buntut dari tidak efektifnya sanksi administratif yang dijatuhkan PD Pasar Jaya kepada para pedagang daging anjing di Pasar Senen.

"Somasi yang kami layangkan 10 September 2021 belum mendapatkan balasan dari PD Pasar Jaya," kata Doni dalam keterangnnya, hari ini, Minggu (12/9/2021).

"Sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pedagang oleh PD Pasar Jaya menurut saya kurang efektif karena belum menjadi suatu efek jera," sambungnya.

Baca Juga: Benarkan Ada Pedagang Jual Daging Anjing di Pasar Senen, PD Pasar Jaya Berikan Sanksi Administrasi

Padahal, Doni menjelaskan, perdagangan daging anjing itu telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan mestinya sanksi administratif saja tidak cukup.

Selain itu, Doni juga mendesak pemerintah provinsi (pemprov) dan pihak-pihak berwenang di DKI Jakarta untuk menginvestigasi kasus perdagangan daging anjing ini.

Termasuk, pemberian sanksi kepada pejabat di PD Pasar Jaya yang dianggap lalai dalam tugas pengawasan hingga terjadinya perdagangan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.

"Kami berharap gubernur, wakil gubernur, atau BUMD DKI Jakarta menyelidiki dan memberikan sanksi kepada pejabat PD Pasar Jaya yang mengizinkan maupun berwenang dalam mengontrol serta mengawasi (perdagangan daging anjing)," ujar Doni.

Baca Juga: Animal Defenders Temukan Praktik Penjualan Daging Anjing, Wagub DKI Ancam Tindak Tegas

Selanjutnya, Doni menegaskan kembali, jik tidak ada perbaikan pasca-somasi, pihaknya akan melaporkan kasus ini secara hukum.

"Kami memperkirakan, PD Pasar Jaya perlu melakukan pembenahan dulu baru membalas surat (somasi)," tutur Doni.

"Jadi, kemungkinan besar surat (balasan dari PD Pasar Jaya) akan tiba sekitar hari Senin atau Selasa, 13 atau 14 September," imbuhnya.

Namun, apabila somasi tersebut tidak menunjukkan perubahan, Doni memastikan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum bakal diambil oleh Animal Defenders Indonesia.

"Kami juga akan terus mengawasi tidak hanya di Pasar Jaya Senen tapi akan kami awasi pasar-pasar lain di wilayah DKI Jakarta," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x