Kompas TV nasional hukum

Penindakan Kasus Korupsi Jauh dari Target, ICW Beri Nilai E untuk Polri

Kompas.tv - 12 September 2021, 19:04 WIB
penindakan-kasus-korupsi-jauh-dari-target-icw-beri-nilai-e-untuk-polri
Kepolisian dalam penindakan kasus korupsi selama semester pertama tahun 2021 diberi nilai E oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (12/9/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai E atau sangat buruk terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penindakan kasus korupsi selama semester pertama tahun 2021.

Nilai tersebut muncul lantaran kepolisian hanya menangani 45 kasus pada semester pertama, sementara total target penindakan pada tahun 2021 sebanyak 763 kasus dengan total anggaran Rp290,6 miliar.

Hal ini disayangkan sebab kepolisian memiliki 517 kantor cabang di seluruh Indonesia.

“Dengan sumber daya melimpah dari sisi anggaran ketimbang kejaksaan dan KPK, kinerja kepolisian justru lebih buruk,” kata peneliti ICW Lalola Easter dalam konferensi pers secara daring, Minggu (12/9/2021).

Perlu diketahui, kategori nilai yang diberikan ICW berdasar pada jumlah penindakan kasus yang terpantau dibagi target penindakan kasus, lalu dikali 100 persen.

Kemudian, persentase kasus tersebut akan diberikan peringkat sebagaimana kategori yang sudah ditetapkan ICW.

Kategori penilaian kinerja aparat penegak hukum yang diberikan ICW berdasar pada persentase kasus sebagai berikut kategori A atau sangat baik memiliki persentase 81-100.

Lalu, kategori B atau baik memiliki persentase 61-80, kategori C atau cukup 41-80, kategori D atau buruk 21-40, dan kategori E sangat buruk dari 0-20.

Minimnya pencapaian kepolisian dalam menindak kasus korupsi di Indonesia dalam satu semester ini bahkan terlihat dari belum berhasilnya polisi menindak aktor kejahatan strategis.

Baca Juga: ICW Beri Nilai D untuk Kinerja KPK Selama Januari-Juni 2021

Adapun aktor korupsi yang paling banyak ditangani kepolisian adalah ASN sebanyak 31 tersangka, kepala desa 17 tersangka, dan swasta 14 tersangka.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x