Kompas TV nasional sosial

Apa Dampak Jika Wacana Pajak Pendidikan Terwujud?

Kompas.tv - 12 September 2021, 09:34 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Pemerintah tengah mengajukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%.

Meski sudah dipastikan tidak akan diberlakukan tahun ini, namun wacana itu menuai polemik dan sorotan dari berbagai pihak.

Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai PPN atas jasa pendidikan sebesar 7% pada Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.

Namun Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah tidak akan menarik PPN untuk pendidikan dan sebagainya dalam tahun ini.

Baca Juga: Polemik Pajak Pendidikan dan Sembako, Cuit Ditjen Pajak: Tetap Mengedepankan Asas Keadilan

Saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Meningkatkan infrastruktur pendidikan hingga memastikan pembelajaran tetap berjalan dengan baik di masa pandemi covid-19.

Yustinus menambahkan, fasilitas pendidikan sekolah negeri tidak akan dikenakan pajak. 

PPN juga akan dikenakan kepada sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau tidak berorientasi nirlaba.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x