Kompas TV nasional hukum

Setelah Putusan MA, Wadah Pegawai KPK Tunggu Sikap Presiden Soal Nasib 75 Pegawai

Kompas.tv - 11 September 2021, 15:54 WIB
setelah-putusan-ma-wadah-pegawai-kpk-tunggu-sikap-presiden-soal-nasib-75-pegawai
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS. TV – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyatakan menunggu langkah selanjutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan tersebut dikeluarkan terkait putusan Mahkamah Agung atas judicial review yang diajukan WP KPK.

“Sekarang sikap kami adalah menunggu dari Bapak Presiden, seperti apa putusannya,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo, dalam video kepada Kompas.TV, Sabtu (11/9/2021).

Dia mengatakan Presiden Jokowi pernah memberikan arahan bahwa TWK tidak serta-merta bisa menjadi alasan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: MAKI: Putusan MA Itu Menyerahkan Urusan TWK KPK kepada Presiden

Yudi menyatakan hal positif yang bisa disimpulkan dari putusan Mahkamah Agung adalah, pemerintah memiliki kewenangan terkait TWK.

“Ternyata untuk hasil tes TWK ada di pemerintah,” paparnya.

Karena itu, putusan tersebut bisa menjadi tambahan amunisi untuk pemerintah memutuskan nasib pegawai KPK.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pegawai KPK Soal Aturan TWK, Ini Alasannya

“Bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk memutuskan terkait dengan 75 pegawai KPK yang sampai sekarang belum diangkat menjadi ASN (aparatur sipil negara),” terang Yudi.

Pertimbangan yang lain ialah keputusan Ombudsman terkait TWK. Yudi mengingatkan bahwa Ombudsman telah menyatakan adanya maladministrasi dalam proses TWK pegawai KPK.

Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Aduan ICW terkait Lili Pintauli Siregar ke KPK

Selain itu, bermasalahnya TWK juga bisa tergambar dari temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi sebelas pelanggaran HAM dalam seleksi pegawai KPK melalui TWK.

Bahkan ditegaskan Yudi, Mahkamah Konstitusi pun sudah menyebut soal TWK tersebut.

“Putusan dari MK yang paling penting adalah bahwa dalam alih status ini tidak boleh merugikan pegawai KPK yang selama ini sudah memberantas korupsi dan mengabdikan diri bagi Indonesia dalam bidang pemberantasan korupsi,” ungkapnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x