Kompas TV nasional peristiwa

Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Unsur Pidana dari Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Kompas.tv - 11 September 2021, 13:02 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Polisi menemukan unsur pidana dari kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi Rabu, pukul 02.00 WIB dini pada 8 September lalu.

Setelah melakukan gelar perkara, dari hasil olah TKP di lokasi kebakaran, yang menghadirkan sejumlah saksi, polisi menduga ada faktor kelalaian manusia.

Baca Juga: Lapas Terbakar, Pengamat: Menkumham Harus Mundur!

Sementara itu, hingga Jumat (10/09) kemarin, lima jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang, telah teridentifikasi di RS Polri Said Sukanto, Kramat jati.

Namun baru satu diantaranya, yang telah diserahkan ke pihak keluarga, yakni jenazah atas nama Rudi.

Pihak Kemenkumham memberikan dana santunan, sebesar Rp36 juta, terdiri dari biaya pemakaman Rp6 juta, dan uang duka Rp30 juta.

Tim Disaster Victim Identification, DVI Polri, mengakui, identifikasi jenazah 41 korban kebakaran lapas, tidak mudah, karena ketidak lengkapan data antemortem, dan post mortem.

Hingga Jumat (10/09), empat dari lima jenazah korban yang teridentifikasi dikenali, berdasarkan sidik jari dan rekam medis.

Baca Juga: Kecurigaan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Tembok Bangunan Beton, tapi 1 Jam Hangus

Tim DVI Polri pun, membutuhkan sampel DNA dari keluarga, untuk dicocokkan dengan sampel DNA para korban.

Polisi juga sudah menerima 35 data, 31 di antaranya disertai sampel DNA keluarga.

Hingga Jumat kemarin, jumlah korban tewas akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, bertambah 3 menjadi 44 orang.

Tiga korban lainnya, meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Tangerang, karena terluka parah, sementara 7 orang lainnya, masih dirawat intensif.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x