Kompas TV nasional peristiwa

Usai Holywings, Kali Ini Giliran A/A Bar Ditutup Satpol PP: Langgar Aturan Jam Operasi PPKM Level 3

Kompas.tv - 11 September 2021, 08:39 WIB
usai-holywings-kali-ini-giliran-a-a-bar-ditutup-satpol-pp-langgar-aturan-jam-operasi-ppkm-level-3
Petugas Satpol PP menempelkan stiker tanda penutupan sementara operasional selama PPKM Level 3 lanjutan yakni hingga 13 September 2021 di depan pintu masuk A/A Bar Jalan Gunawarman 79, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sihol Hasugian)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta yang melanggar aturan jam operasi saat PPKM Level tak luput jadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Usai kafe Holywings ditutup, kali ini giliran A/A Bar, sebuah tempat hiburan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami nasib serupa.

Satpol PP menutup operasional A/A Bar hingga Senin (13/9/2021) pekan depan atau saat PPKM Level 3 selesai  karena kedapatan melanggar jam operasi.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat ditemui semalam mengatakan A/A Bar mestinya tutup pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Koreksi Pernyataan Anies Soal Sanksi Operasional Holywings Kemang

Namun, saat petugas melakukan inspeksi sekitar pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan masih beraktivitas dan menerima pengunjung.

“Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, kita tidak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat," kata Ujang seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/9).

Dia menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan arahan dari Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha yang melanggar aturan operasional dan protokol kesehatan selama PPKM.

Baca Juga: Geram! Anies Beri Sanksi Tegas untuk Holywings yang Sudah 3 Kali Langgar Aturan PPKM

Menurutnya, kegiatan ini rutin dilakukan mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan guna memastikan setiap pelaku usaha tertib aturan, terutama penerapan prokotol kesehatan.

Ujang mengungkapkan bahwa kejadian serupa pada tempat usaha yang ditutup beberapa waktu lalu mestinya membuat efek jera dari para pelaku usaha.

Namun, hal itu berbanding terbalik, masih ada sebagian pelaku usaha yang belum mengikuti anjuran pemerintah.

Selain menindak tempat hiburan, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak empat tempat usaha lainnya yang berlokasi di kawasan Jalan Fatmawati, Benda, Kemang, dan Antasari.

Baca Juga: Riza Patria Ralat Ucapan Anies, Holywings Kemang Ditutup Sampai PPKM Selesai

“Ini termasuk kategori restoran yang menengah lah. Tapi ini semua diberikan sanksi teguran tertulis untuk di tingkat kota,” tandas dia.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.