Kompas TV nasional hukum

MAKI: Putusan MA Itu Menyerahkan Urusan TWK KPK kepada Presiden

Kompas.tv - 10 September 2021, 23:16 WIB
maki-putusan-ma-itu-menyerahkan-urusan-twk-kpk-kepada-presiden
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi, MAKI menilai bahwa dalam putusan soal alih status pegawai KPK, MA menyerahkan urusannya kepada Presiden Jokowi.

“Di dalam putusan Mahkamah Agung itu kan menyerahkan urusannya kepada Presiden dan sebenarnya tetap berpedoman seperti Mahkamah Konstitusi tidak merugikan pegawai KPK,” kata Boyamin Saiman menjawab Kompas.TV, Jumat (10/9/2021).

“Solusinya ya kembali ke sama dengan yang lain dilakukan tes wawasan kebangsaan lagi.”

Boyamin bercerita, zaman orde baru dirinya pernah menjadi DPRD Solo Tahun 1996. Kemudian dilakukan penelitian khusus (litsus) dan Boyamin mengaku dinyatakan tidak lulus litsus.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Putusan MK dan MA Tepis Tuduhan TWK Maladministrasi dan Langgar HAM

“Materinya sama persis dengan yang TWK ini untuk itu, waktu itu, aku diberi kesempatan untuk tes ulang, untuk menjelaskan apa jawaban-jawabanku mengenai misalnya Pancasila dan UUD 45 bisa diubah misalnya, atau tidak melawan pemerintahan yang sah,” terangnya

Ketika itu, tutur Boyamin, ia menjelaskan bahwa yang tidak bisa diubah secara teori itu ya kitab suci, karena itu memang sudah bicara keyakinan.

“Tapi kalau suatu dasar negara yang bisa jadi ubah, nah tapi semangat untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 45 sebagai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai cita-cita kemerdekaan ya, itu harus diutamakan dan nomor satu aku menjelaskan itu.”

Alhasil, Boyamin menyampaikan saat itu dirinya dinyatakan lulus.

Baca Juga: Jokowi Bisa Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Soal TWK KPK, Tak Perlu Tunggu MK dan MA

“Jadi saya berpedoman putusan MK dan putusan Mahkamah Agung itu kemudian semuanya terpulang kepada Presiden dan saya menunggu sikap Presiden dan kalau saya, usulan saya, dilakukan tes ulang dan kemudian juga berkaitan dengan pendalaman-pendalaman,” ujar Boyamin.

“Dan menurut saya semua orang pasti mencintai bangsa ini kalau ndak mencintai bangsa ini ya jadi pemberontak kan, ikut OPM sana.”

Apalagi, lanjut Boyamin, 53 orang yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam alih status pegawai KPK memiliki rekam jejak profesional, bekerja keras, dan militan untuk memberantas korupsi.

“Jadi menurut saya itu juga pastinya lulus rangking 1 kalau bicara cinta terhadap negara dan kebangsaannya,” kata Boyamin.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x