Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Cepat dan Akurat, Ini Cara Cek Tagihan Listrik PLN Secara Online

Kompas.tv - 10 September 2021, 16:12 WIB
cepat-dan-akurat-ini-cara-cek-tagihan-listrik-pln-secara-online
ilustrasi PLN (Sumber: dok. PLN)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

SOLO, KOMPAS.TV - Tagihan listrik yang keluar setiap bulan kerap kali membuat pelanggan PLN bertanya, bagaimana cara mengecek tarif secara akurat.

Mengecek berapa tagihan listrik PLN juga perlu dilakukan untuk mengatur anggaran yang harus dikeluarkan tiap bulannya.

Kini tagihan listrik bisa dicek secara online bagi pelanggan pascabayar. Sehingga pelanggan bisa memperkirakan berapa biaya yang dikeluarkan secara akurat selama sebulan.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/09/2021), berikut cara cek tagihan listrik PLN via online melalui aplikasi dan laman resmi.

Baca Juga: Pasang ICONNET PLN, Dapat Harga Promo Tambah Daya Hanya Rp202.100

Cek tagihan listrik via aplikasi

  • Download aplikasi PLN Mobile di ponsel Instal dan lakukan login.
  • Apabila belum memiliki akun, pilih "Daftar" kemudian isi nama lengkap, nomor meter, ID pelanggan, nomor handphone, email, dan kata sandi
  • Setalah masuk, langsung menuju menu, dashboard akun, lalu klik tab "Informasi"
  • Jumlah tagihan listrik akan tampil di layar

Cek tagihan listrik via laman resmi PLN

  • Buka laman https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik
  • Ketik "Daftar Akun" di pojok kanan bawah apabila belum terdaftar
  • Isi data diri antara lain nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha
  • Klik "Daftar". PLN akan mengirimkan kode verifikasi melalui email. Masukkan kode verifikasi.
  • Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran
  • Setelah masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik.
  • Informasi dalam cek tagihan listrik sudah termasuk dengan Pajak Penerangan Jalan.


Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x