Kompas TV regional peristiwa

Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI, Komnas PA Sebut Ada Tambahan Tersangka Lain

Kompas.tv - 9 September 2021, 20:14 WIB
kasus-kekerasan-seksual-di-sma-spi-komnas-pa-sebut-ada-tambahan-tersangka-lain
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam kunjungannya ke Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

MALANG, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan ada kemungkinan penambahan tersangka lain terkait kasus kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur.

"Iya (kemungkinan ada tersangka lain), empat rencananya. Lima orang termasuk JE, namun dengan pelanggaran hukum yang berbeda," kata dia, dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).

Ia menjelaskan, JE ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual kepada puluhan siswa di Sekolah SPI Kota Batu. Sementara kemungkinan penambahan tersangka terkait dengan eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik.

Menurutnya, empat orang itu masih berstatus saksi dan telah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka merupakan pengelola asrama Sekolah SPI, pengelola salah satu tujuan wisata, dan pengurus yayasan.

"Saya berani mengatakan hal tersebut, karena (mereka) sudah diperiksa. Ada empat orang yang menjadi saksi, mungkin bukan kasus kejahatan seksual, tapi eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik," ujarnya.

Baca juga: Definisi Kekerasan Seksual ke Anak dan Kenapa Mereka Rentan Menjadi Korban

Sebelumnya, pada 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kekerasan itu diduga dilakukan pemilik dan pengelola Sekolah SPI berinisial JE.

Pemilik sekolah itu dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa.

Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu korban.

Arist menyebutkan ada 8 orang korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE. Mereka saat ini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Korban di bawah perlindungan LPSK. Ada delapan orang yang datang ke kampung tempat tinggal pelapor, tidak tahu itu siapa. Tapi itu adalah tekanan, dan intimidasi," ujarnya.

Baca juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diubah Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x