Kompas TV regional peristiwa

Polda Jateng Selidiki Perusahaan yang Cemari Sungai Bengawan Solo

Kompas.tv - 9 September 2021, 16:30 WIB
polda-jateng-selidiki-perusahaan-yang-cemari-sungai-bengawan-solo
Petugas dari PDAM Toyo Wening Solo mengecek kondisi air Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah ciu, Kamis (9/9/2021). (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

SOLO, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah turun tangan untuk menyelidiki pencemaran limbah industri di aliran Sungai Bengawan Solo. 

Seperti diketahui, belakangan ini marak pemberitaan di media, terkait Sungai Bengawan Solo tercemar limbah yang berasal dari pencemaran industri ciu. 

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqidusy mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mendapatkan data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi administratif yang dibebankan.

"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," kata Iqbal yang dikutip dari ANTARA, Kamis (9/9/2021).

Iqbal menegaskan Polda Kateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. Jika terbukti, perusahaan yang mencemari Sungai Bengawan Solo ditindak tegas.

"Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan akan langsung ditindak tegas pemilik perusahaannya," kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal juga menyampaikan apabila dari perusahaan tersebut masih ditemukan melakukan dumping, dapat dikenakan dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Geram Karena Bengawan Solo Dicemari Limbah Ciu, Ganjar Janji Tindak Tegas Pencemar

Menurut pemaparannya, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun. 

Tak hanya itu, penanggung jawab usaha kegiatan juga akan didenda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada media," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Iqbal juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan Solo.

Untuk diketahui, Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Solo juga telah menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Penghentian itu terpaksa dilakukan karena air dari Bengawan Solo terindikasi dan terbukti tercemar limbah ciu, tepatnya pada hari Selasa (7/9/2021) pagi.

Penghentian tersebut akan dilakukan hingga kondisi air sudah membaik.

Meski demikian, PDAM Solo memastikan bahwa persediaan air masih aman dan tak akan terkendala untuk kebutuhan pelanggan.

Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, PDAM Hentikan Operasional



Sumber : Kompas TV/ANTARA


BERITA LAINNYA



Close Ads x