Kompas TV bisnis bumn

Kejagung Berhenti Tangani Perkara Dugaan Kasus Korupsi PT Pelindo II

Kompas.tv - 9 September 2021, 12:32 WIB
kejagung-berhenti-tangani-perkara-dugaan-kasus-korupsi-pt-pelindo-ii
Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan yang merupakan Pelabuhan Petikemas terbesar di Sumatera. Pemerintah berencana melakukan integrasi (penggabungan) BUMN Pelabuhan yakni Pelindo I-IV menjadi suatu entitas tunggal untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional serta menciptakan sistem operasional pelabuhan yang terstandar di seluruh wilayah di Indonesia. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya perbuatan melawan hukum dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). Dugaan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak menjelaskan, perbuatan melawan hukum apa yang ditemukan oleh tim penyidik. Meski demikian, tim penyidik menyatakan unsur kerugian keuangan negara/perekonomian negara sebagai kualifikasi unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.

Oleh karena itu, Leonard menerangkan, tindak pidana korupsi di Pelindo II tidak terbukti dan belum adanya penetapan tersangka. Ia pun menyampaikan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK dalam audit investigatifnya berkesimpulan, bahwa terdapat penyimpangan dalam perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian tersebut.

Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Rp 3,3 Miliar di Pengadaan Lahan Makam Pemprov DKI

Hasil audit Investigatif BPK RI berdasarkan pada self operate dan extension operate menghasilkan angka dengan jumlah tertentu. Akan tetapi jumlah pastinya masih tergantung dengan valuasi bisnis ke depan hingga tahun 2039 sesuai dengan perjanjian.

“Audit investigatif BPK yang memberikan dasar kerugian negara kepada valuasi-valuasi bisnis masa depan (opportunity cost), belum memberikan nilai nyata dan pasti. Artinya, negara belum nyata-nyata dirugikan dan kerugian yang bersifat prediksi belum nyata telah merugikan Negara,” terang Leonard dalam siaran persnya, Selasa (7/8/2021) kemarin.

Dari situ, penyidik Kejagung berpendapat, sampai saat ini belum ada kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti, sehingga penanganan perkara dimaksud telah dihentikan.

Diketahui, kasus ini menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Proses pemeriksaan kasus ini sudah dimulai akhir tahun 2020 lalu berbekal Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jam Pidus Nomor : Print-54/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 04 September 2020, jo. Nomor: Print-501/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 jo. Nomor: Print-604/F.2/Fd.2/12/2020 tanggal 07 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x