Kompas TV nasional berita utama

Kasus Pabrik Sabu Milik WNA di Tangsel, Pelaku Terima Bahan Baku Setengah Jadi dari Turki

Kompas.tv - 9 September 2021, 12:14 WIB
kasus-pabrik-sabu-milik-wna-di-tangsel-pelaku-terima-bahan-baku-setengah-jadi-dari-turki
Ilustrasi narkoba jenis sabu (Sumber: Shutterstock/Shyripa Alexandr)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sindikat narkoba jaringan internasional menggunakan modus baru dalam memasok sabu ke Indonesia dari Turki. Yaitu, dengan mengirim bahan baku sabu setengah jadi berbentuk gel yang diklaimnya sebagai makanan.

“Ini ada modus baru mereka mengelabui para petugas ini, yang dikirim ke sini adalah bahannya yang sudah setengah jadi dalam bentuk gel untuk mengelabui,” kata Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya soal penggerebekan pabrik sabu di Tangerang Selatan, Kamis (9/9/2021).

“Biasanya dia buat dimanifestnya adalah untuk makanannya, padahal itu sudah mendekati sempurna. Nanti dibawa ke Indonesia oleh para pelakunya ini, tersangka ini, kemudian dimasak lagi ulang. Hasilnya adalah narkotika jenis sabu kelas 1.”

Yusri mengatakan, setiap bulannya sindikat narkoba jaringan internasional ini mampu memproduksi sabu hingga 20 kilogram.

Baca Juga: Menko Polhukam soal Lapas di Indonesia: 50 Persen Narapidana Narkoba

“Setiap bulan dia bisa, mampu untuk memproduksi sekitar 10 sampai 15, bahkan kadang-kadang sampai 20 kilo sabu. Dipasarkannya di daerah sekitar Jakarta sini,” kata Yusri Yunus.

Berdasarkan informasi imigrasi, Yusri mengungkapkan dua WNA asal Iran yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik sabu di Tangerang Selatan datang ke Indonesia sejak Tahun 2019.

“Tersangka yang pertama inisialnya adalah BF ini warga negara dari Iran. Kemudian yang kedua FS ini juga sama dari negara Iran,” kata Yusri.

“Hasil informasi dari teman-teman imigrasi memang yang bersangkutan masuk sejak tahun 2019 ke Indonesia, yang pertama masuk adalah saudara BF, kemudian mengajak temannya saudara FS ini untuk ikut bergabung di sini.”

Dengan penangkapan dan penggerebekan ini, Yusri menuturkan pihaknya sudah mengetahui identitas pengirim bahan baku setengah jadi sabu. Pengirimnya, kata Yusri, berada di Turki.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 WNA Dalam Penggerebekan Pabrik Sabu di Tangerang Selatan

“Jadi bahan baku ini dari Turki, termasuk pengirimnya sudah kita tahu identitasnya tetapi sekarang menjadi DPO kita ya, ini ada di Turki sana,” kata Yusri.

Yusri lebih lanjut menyampaikan dalam penangkapan 2 WNA asal Iran yang memproduksi sabu dari Turki, kepolisian telah menyita barang bukti 4,6 kilogram sabu.

Terhadap keduanya, kepolisian akan menggunakan pasal pasal 113 subsider pasal 114 juga subsider pasal 112 junto Pasal 132 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling tinggi hukuman penjara seumur hidup atau mati

“Barang bukti yang kita temukan ini, kalau di pasaran itu sekitar Rp 7,5 miliar harganya dari 4,6 kilogram ini. Alhamdulilah kita bisa menyelamatkan generasi muda kita dan satu sisi lagi bahwa memang Pak Kapolda sudah menyampaikan kita akan perang dengan narkotika dan kita komitmen sama-sama dengan masyarakat juga Say No to Drug,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x