Kompas TV nasional peristiwa

Kebakaran Lapas Tangerang, Keluarga Korban Berharap Proses Pemulangan Jenazah Tak Dipersulit

Kompas.tv - 8 September 2021, 20:40 WIB
kebakaran-lapas-tangerang-keluarga-korban-berharap-proses-pemulangan-jenazah-tak-dipersulit
RS Polri telah menerima 41 kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. Untuk mempermudah proses identifikasi, RS Polri membuka posko antemortem. Keluarga para korban tewas diharapkan datang ke posko tersebut untuk menyerahkan data-data antemortem para korban. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, berharap proses pemulangan jenazah tidak dipersulit.

Hal ini disampaikan keluarga Muhammad Yusuf yang merupakan salah satu narapidana korban kebakaran lapas Tangerang asal Bogor, Jawa Barat.

"Harapannya agar jenazah adik saya tidak dipersulit dalam pengambilannya supaya bisa langsung dibawa pulang ke Bogor," tutur Karlina kakak kandung korban, Rabu (8/9/2021).

Karlina mengungkapkan, dirinya mengetahui adik kandungnya masuk dalam 41 orang korban meninggal dalam insiden kebakaran itu usai menerima informasi dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.

"Awalnya dapat informasi itu tadi subuh, ada yang kirim video, terus ada yang telepon dari lapas. Saya langsung ke sini (RSUD Tangerang)," ungkapnya.

Jauh sebelum diberitahu pihak lapas, Karlina sudah lebih dulu meyakini adiknya menjadi korban kebakaran dan meninggal karena ada di dalam Ruang Blok C2 yang menjadi pusat terjadinya kebakaran.

"Kebetulan saya tahu bahwa adik saya M Yusuf berada di Blok C2 itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu dini hari (8/9/2021) telah menelan 41 korban jiwa dan puluhan luka-luka. Dari 41 korban meninggal, 40 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan satu kasus terorisme.

Kebakaran terjadi di Blok Chandiri 2 yang diisi 122 Warga Binaan yang berada di 19 Kamar.

Mereka terdiri dari kasus narkotika 119 orang, kasus teroris  2 orang, kasus 338 KUHP 1 orang, dan Warga Negara Asing (Afrika Selatan dan Portugal) 2 orang.

Baca Juga: Selain Santunan Rp30 Juta, Menkumham Janji Bantu Pemulasaraan Korban Kebakaran Lapas sampai Selesai



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x