JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor muda Jeff Smith dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).
Majelis Hakim menyatakan Jeff Smith bersalah karena telah menggunakan narkoba jenis ganja.
"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Hakim Ketua seperti dikutip dari Grid.id.
Baca Juga: Jeff Smith Tak Setuju Ganja Dikategorikan Narkoba, Harus Dilakukan Penelitian
Dalam sidang tersebut, Jeff Smith didampingi oleh kekasihnya Aisyah Aqilah dan sang ibunda, Areistiani.
Keduanya nampak menitikkan air mata kala vonis dijatuhkan oleh hakim.
Sebagai informasi, pria 23 tahun itu ditangkap pada 15 April 2021 lalu.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 0,52 gram barang bukti berupa narkoba.
Tes urine yang dilakukan oleh Jeff Smith juga menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi ganja.
Baca Juga: Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO usai Dapat Rekomendasi BNN
Atas perbuatannya, Jeff Smith dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tentang Narkotika.
Jeff Smith merupakan seorang aktor FTV dan sinetron. Ia membintangi sejumlah serial seperti "Putri untuk Pangeran" dan "Get Married"
Sumber : Kompas TV/Grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.