Kompas TV regional berita daerah

Oknum Anggota Polisi Yang Diduga Bakar Istrik Masuk Tahap 2

Kompas.tv - 8 September 2021, 18:54 WIB
Penulis : KompasTV Sorong

SORONG, KOMPAS.TV - Perkara suami bakar istri yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi, kini telah masuk tahap 2. Tersangka dan barang bukti diserahkan Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Setelah perkara diserahkan ke kejaksaan, tersangka yang diduga merupakan oknum anggota polisi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong selama beberapa jam, oleh Jaksa fungsional.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui bawa telah membakar istrinya lantaran korban sering memarahi tersangka. Sementara barang bukti yang dilimpahkan berupa 1 buah kompor hock dan satu buah spons.

Perkara kejadian suami bakar istri yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi Bripka IPS ini, terjadi di pulau Doom kota Sorong Papua Barat, pada 28 Mei 2021 lalu. Dimana setelah mengalami luka bakar korban BS sempat menjalani pengobatan di RSUD Sele Be Solu selama sebulan, namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong dan kemudian meninggal dunia.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004, tentang KDRT pasal 338 KUHP dan pasal 35 ayat (3) KUHP.

#SorongPapuaBarat #Kejahatan #KDRT



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x