Kompas TV religi beranda islami

Debt Collector Kerap Bertindak Semena-mena, Etika Islam Melarang Tagih Utang Pakai Kekerasan

Kompas.tv - 8 September 2021, 18:19 WIB
debt-collector-kerap-bertindak-semena-mena-etika-islam-melarang-tagih-utang-pakai-kekerasan
Video yang menunjukkan perampasan motor milik seorang sopir ojek online (ojol) oleh satu orang debt collector di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Senin (6/9/2021). (Sumber: Instagram.com/@gunabdillah)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang debt collector (penagih utang) diamankan polisi setelah terlihat semena-mena menarik motor dengan paksa seorang pengemudi ojok online (ojol) di Kebon Jeruk, Senin (6/9/21). Namun, bukan itu yang membuatnya tertangkap. Debt collector itu diamuk warga dan nyaris meregang nyawa. Peristiwa itu pun viral di media sosial.

Perilaku debt collector ini yang kerap semena-mena, sebenarnya bukan hal yang baru. Masyarakat kerap melihat, para debt collector ini sering mengancam, bahkan tak jarang yang memakai kekerasan guna menagih utang. Apakah cara yang dilakukan para debt collector ini dibenarkan?

Dosen Fakultas Syariah Raden Mas Said Surakarta, Roykatun Nikmah, M.H mengatakan, dalam Islam sebenarnya boleh memakai jasa seperti debt collector. Tapi, ada catatan khusus soal etika menagih utang.

“Pada dasarnya menggunakan jasa debt collector atau penagih utang ini diperbolehkan. Jadi kita menggunakan jasanya, sebagai perwakilan dari si pemilik harta untuk menagih kepada seseorang yang berhutang," kata Roykhatun Nikmah seperti dikutip dari Program Oase di kanal Tribunnews.com.

Meski begitu, menurutnya, para debt collector ini tidak seharusnya bertindak semena-mena, bahkan dilarang menggunakan kekerasan maupun tindakan intimidatif lainnya.

"Jadi tidak diperkenankan menggunakan cara kasar, bahkan mengintimidasi orang yang berutang," tegasnya

Ia juga mengingatkan, proses penagihan ini pun harus mengikuti koridor hukum yang telah ditetapkan. “Namun yang perlu digarisbawahi adalah ketika debt collector akan menagih utang kepada seorang yang memiliki utang ini perlu dilihat dalam adab penagihannya tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Debt Collector yang Rampas Motor Ojol di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi, Satu Lagi Masih Dikejar

Ia juga menambahkan, ketentuan ini pun harus dengan kesepakatan. Misalnya, ketika yang ditagih bangkrut, bagaimana? Bukankah itu sulit dilakukan penagihan?  

Maka dari itu, kesepakatan menjadi krusial. Bisa juga si penagih memberi relaksasi maupun restrukturisasi jangka waktu untuk pembayaran utang.

"Apabila pengutang dalam keadaan bangkrut misalnya dan tidak dapat membayar sesuai dengan kesepakatan awal. Maka pemberi pinjaman bisa memberikan relaksasi berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran dari si pengutang tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Resmi, Awas Sanksi Jika Melanggar

Jika sampai waktu yang ditentukan itu pun tidak bisa membayar, maka bisa pakai jaminan yang bisa dijual-belikan. Tentunya, dengan koridor payung hukum yang berlaku dan telah disepakati.

Kalau toh sampai tidak ada, maka ia pun mengutip Nabi, maka ya diikhlaskan. Sulit memang, tapi begitu seharusnya.

Satu hal yang pasti, para debt collector ini tidak boleh pakai kekerasan dalam menagih utang.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.