Kompas TV entertainment selebriti

Soal Kasus Emak-emak Pencuri Susu yang Terancam Tujuh Tahun Penjara, Hotman Paris Siap Ganti Rugi

Kompas.tv - 8 September 2021, 10:42 WIB
soal-kasus-emak-emak-pencuri-susu-yang-terancam-tujuh-tahun-penjara-hotman-paris-siap-ganti-rugi
Hotman Paris Hutapea soroti dua emak-emak pencuri susu dan minyak kayu putih di Blitar. (Sumber: Instagram/@hotmanparisofficial)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus emak-emak yang mencuri susu dan minyak kayu putih di Blitar, Jawa Timur yang terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mewakilkan dua emak-emak tersebut untuk meminta maaf kepada pemilik toko yang dirugikan.

“2 ibu ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan. Atas nama 2 ibu ibu ini Hotman minta mafaf kepada pemilik toko atau supermarket,” tulis Hotman Paris, dikutip Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Mengenal Holywings, Ada Hotman Paris dan Nikita Mirzani sebagai Pemegang Saham

Hotman Paris menilai bahwa tindakan pencurian yang dilakukan oleh emak-emak ini karena tengah permasalahan ekonomi sehingga membuat mereka nekat mengambil barang di toko.

Hotman bahkan bersedia untuk membayar ganti rugi dari barang-barang yang dicuri dua ema-emak tersebut.

“Maafkan mereka yang salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi. Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yang barangnya dicuri,” tegasnya.

Dia lantas meminta netizen untuk mencari nomor telepon dari pemilik toko.

Hotman juga tak segan-segan meminta Kapolres Blitar untuk memfasilitasinya bertemu dengan si pemilik toko.

“Ada yang tahu nomor kontak pemilik toko di Malang ya?? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko. Polres mana? Blitar?”

Baca Juga: Kesal dengan Hotman Paris, Pengacara Dokter Richard Lee: Jangan Komentar

Lebih lanjut lagi, pengacara kondang ini meminta netizen untuk berbondong-bondong mengucapkan permintaan maaf kepada pemilik toko.

“Pemilik toko tidak salah sebagai korban. Kita ramai-ramai minta maaf ke pemilik toko,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dua emak-emak yang mencuri susu, snack, hingga minyak kayu putih ini menjadi sorotan publik setelah diketahui keduanya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Pasalnya, keduanya kedapatan mencuri barang di Toko Rani dan Toko Ringgit di Blitar, Jawa Timur, dalam jumlah yang cukup banyak.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana. Sayangnya, pelapor yakni pemilik toko belum menyetujui upaya damai di dengan terlapor.

 



Sumber : Kompas.com/Akun Instagram @hotmanparisofficial

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.