Kompas TV nasional sosial

Poin Lengkap Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4, Dari Sekolah hingga Resepsi Pernikahan

Kompas.tv - 8 September 2021, 06:30 WIB
poin-lengkap-perbedaan-aturan-ppkm-level-3-dan-4-dari-sekolah-hingga-resepsi-pernikahan
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga selama sepekan hingga 13 September 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan pemberlakuan ini sejumlah daerah yang berstatus Level 2, Level 3, dan Level 4 diberlakukan aturan untuk menekan laju Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Berikut poin lengkap perbedaan aturan selama PPKM Level 3 dan 4 hingga 13 September yang mencakup aktivitas mulai sekolah sampai resepsi pernikahan.

1. Sekolah

Pembelajaran di sekolah untuk wilayah yang masih terdampak PPKM Level 4 dilakukan secara jarak jauh.

Sementara untuk PPKM Level 3 pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka, tetapi secara terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Tatap muka terbatas dilakukan dengan kapasitas siswa maksimal 50 persen. Aturan ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen. PAUD maksimal 33 persen.

Baca Juga: Sudah Jalani PPKM Level 3, Pemprov DIY Belum Berencana Buka Tempat Wisata

2. Makan dan minum di warung makan

Kegiatan makan/minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajan, dan sejenisnya di wilayah PPKM Level 4 diizinkan membuka usahanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat.

Pengunjung yang makan di tempat maksimal 3 orang dan dikenai waktu 30 menit.

Sementara pada wilayah yang terdampak PPKM Level 3 usaha diizinkan dibuka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat.

Pengunjung diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan waktu makan 60 menit.

3. Makan dan minum di restoran, rumah makan, kafe

Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan area terbuka yang berada di wilayah PPKM Level 4 diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat.

Kapasitas maksimal dalam setiap meja yakni 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Untuk restoran, rumah makan, kafe di wilayah PPKM Level 3, waktu makan maksimal 60 menit dengan kapasitas meja 2 orang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x