JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah hingga 13 September 2021 mendatang.
Dalam perpanjangan ini pemerintah melalui aturan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 menyebut sejumlah aktivitas yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut diketahui tercantum dalam poin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut daftar lengkap penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk aktivitas dan akses tempat selama masa PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Bali Diperpanjang, Pembatasan Jam Malam Masih Diberlakukan
PPKM Level 2
Baca Juga: Sudah Jalani PPKM Level 3, Pemprov DIY Belum Berencana Buka Tempat Wisata
PPKM Level 3
Baca Juga: Jateng Bebas dari PPKM Level 4, Ganjar: Jangan Euforia Dulu, Tetap Dijaga
PPKM Level 4
Baca Juga: Daftar Kabupaten/Kota Berstatus PPKM Level 4 hingga Level 2 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.