Kompas TV nasional sosial

Ingat Aplikasi PeduliLindungi Diperlukan untuk Aktivitas dan Tempat Ini hingga 13 September

Kompas.tv - 8 September 2021, 06:10 WIB
ingat-aplikasi-pedulilindungi-diperlukan-untuk-aktivitas-dan-tempat-ini-hingga-13-september
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah hingga 13 September 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan ini pemerintah melalui aturan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 menyebut sejumlah aktivitas yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan tersebut diketahui tercantum dalam poin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut daftar lengkap penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk aktivitas dan akses tempat selama masa PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Bali Diperpanjang, Pembatasan Jam Malam Masih Diberlakukan

PPKM Level 2

  • Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya untuk pengaturan masuk dan pulang
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
  • Supermarket dan hypermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021
  • Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada Gedung atau toko tertutup baik di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • Pada restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka
  • Pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan yang dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00
  • Pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
  • Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)

Baca Juga: Sudah Jalani PPKM Level 3, Pemprov DIY Belum Berencana Buka Tempat Wisata

PPKM Level 3

  • Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya untuk pengaturan masuk dan pulang
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
  • Supermarket dan hypermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021
  • Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka wajib memakai aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai
  • Outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam Gedung / toko tertutup yang berada di lokasi tersendiri pada Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung dan Kota Surabaya wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai
  • Pada kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib memakai aplikasi untuk skrining pada pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
  • Pada uji coba pembukaan tempat wisata tertentu wajib melakukan skrining untuk semua pengunjung dan pegawai
  • Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga
  • Untuk yang melakukan Work From Office pada sektor esensial sebesar 50 persen harus memakai aplikasi pada pintu akses masuk dan keluar.

Baca Juga: Jateng Bebas dari PPKM Level 4, Ganjar: Jangan Euforia Dulu, Tetap Dijaga

PPKM Level 4

  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna pengaturan masuk dan pulang
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib memakai aplikasi untuk melakukan skrining pada semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib memakai aplikasi mulai tanggal 14 September 2021
  • Untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib memakai aplikasi melakukan skrining semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Baca Juga: Daftar Kabupaten/Kota Berstatus PPKM Level 4 hingga Level 2 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.