Kompas TV regional kriminal

Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Dihukum 200 Bulan Penjara

Kompas.tv - 8 September 2021, 02:50 WIB
kakek-pemerkosa-cucu-di-aceh-dihukum-200-bulan-penjara
Ilustrasi pemerkosaan. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Vyara Lestari

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Mahkamah Syar'iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar memvonis RS dengan hukuman 200 bulan penjara. RS terbukti secara sah telah memerkosa cucunya sendiri.

"Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa di Aceh Besar, Selasa (7/9/2021), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tampilkan Adegan Pemerkosaan dengan Boneka, Penyiar TV Dipenjara 12 Bulan dan Denda Rp51,5 Juta

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, atau hukum Islam tentang kejahatan.

Dalam pasal tersebut tercantum ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah (atau tindak pidana) pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas.

Baca Juga: Politisi India Ngamuk Akunnya Dikunci Twitter Gara-Gara Posting Keluarga Korban Pemerkosaan Anak

"Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan penjara," ujarnya.

Siti menyatakan, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat atau hukuman maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

Lebih lanjut Siti menyatakan, perilaku itu juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. DIa menegaskan, pelaku seharusnya melindungi cucu kandungnya, dan bukannya malah mengeksploitasi.

Baca Juga: Politisi India Ngamuk Akunnya Dikunci Twitter Gara-Gara Posting Keluarga Korban Pemerkosaan Anak

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak," pesan Siti Salwa.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x