Kompas TV regional berita daerah

Alasan Anggota DPRD DKI Jakarta Enggan Serahkan LHKPN: Gaji Selalu Habis, Jadi Aset Tak Bertambah

Kompas.tv - 7 September 2021, 22:42 WIB
alasan-anggota-dprd-dki-jakarta-enggan-serahkan-lhkpn-gaji-selalu-habis-jadi-aset-tak-bertambah
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Sumber: Warta Kota/Ahmad Sabran via Tribunnews.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta rupanya masih banyak yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satu alasannya yakni karena gaji setiap bulan habis.

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, banyak dari pihaknya yang merasa tidak perlu lagi membuat LHKPN karena tidak ada yang berubah dari tahun sebelumnya.

"Merasa sudah cukup (LHKPN) tahun lalu, mereka tidak ada penghasilan yang baru. Mereka bilang, gajinya selalu habis tiap bulan, jadi tidak ada (aset) yang dibeli lagi," kata Augustinus, Selasa (7/9/2021).

Berdasarkan keterangan dari Augustinus, semua anggota DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan LHKPN masing-masing pada 2019.

Baca Juga: Pelaporan LHKPN DPRD DKI Jakarta Hanya 62 Persen, 41 Anggota Belum Lapor Harta Kekayaan

"Kalau tahun (2019) lalu, 106 (anggota DPRD DKI Jakarta) itu sudah melaporkan (LHKPN). Tahun ini saja telat karena memang anggota merasa tidak perlu," ungkap Augustinus.

Kendati demikian, Augustinus menyatakan bahwa Sekretariat Dewan sudah mengingatkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta untuk segera menyerahkan LHKPN.

"Mungkin (imbauannya) harus door to door, kalau memang surat (pemberitahuan) itu sering mereka lupakan atau tidak baca," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis keterangan yang menyebutkan bahwa hanya 62 persen anggota DPRD DKI Jakarta yang telah melaporkan LHKPN.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku terkejut dengan jumlah tersebut, mengingat DKI Jakarta merupakan provinsi maju dengan akses internet yang cepat.

Baca Juga: 7 Fraksi DPRD DKI Jakarta Sepakat Tolak Hak Interpelasi Formula E

"Yang mengagetkan kami, ini DPRD Provinsi DKI baru (melaporkan LHKPN) 62 persen," ujar Pahala dalam siaran kanal YouTube KPK RI, Selasa.

Pahala mengungkapkan, DKI Jakarta menjadi satu dari lima provinsi yang penyerahan LHKPN oleh anggota DPRD wilayahnya berada di bawah 75 persen untuk tahun 2020.

Menurut Pahala, semestinya anggota DPRD DKI Jakarta tidak memiliki kendala atau hambatan dalam mengirimkan LHKPN.

"Kami melihat, sebenarnya (DPRD) di provinsi hampir tidak ada hambatan untuk mencapai 100 persen. Kami juga masih heran kenapa provinsi belum 100 persen," terangnya.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x