Kompas TV nasional hukum

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Catut Nama Baim Wong, Keuntungannya sampai Rp10 Juta

Kompas.tv - 7 September 2021, 18:29 WIB
polisi-bongkar-sindikat-penipuan-catut-nama-baim-wong-keuntungannya-sampai-rp10-juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya membongkar dua sindikat penipuan melalui pesan singkat telepon seluler (SMS) bermoduskan undian yang mencatut nama artis Baim Wong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, mereka sengaja mengirimkan sms secara acak ke ribuan nomor telepon yang berisi memenangkan undian dengan mencatut nama Baim Wong.

Dalam pesan singkat tersebut pelaku juga mencantumkan tautan sebagai informasi pengambilan hadiah.

"Kalau sudah masuk perangkap, pelaku kemudian dia atur, mulai memperlihatkan bukti struk palsu bahwa 'Anda dapat hadiah Rp 50 juta'. Tetapi untuk cairkan uang Rp 50 juta, ada langkah-langkah yang harus diikuti korban," ujar Yusri, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Geram, Baim Wong Bakal Tangkap Pelaku yang Pakai Namanya untuk Penipuan

Yusri menambahkan, setiap hari sindikat kejahatan sms penipuan ini bisa meraup keuntungan mulai Rp400 ribu hingga Rp10 juta.

Ada 10 pelaku dengan inisial BU alias H, H alias W, J, DA, E, AAR, MR, A, RT, T yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berada di satu desa wilayah Sulawesi Selatan.

Menurut Yusri para tersangka ini kebanyakan hanya mengenyam pendidikan SD dan SMP.

“Mereka belajar menjalankan aksi penipuan via sms ini secara otodidak, ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Baim Wong dan WT ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan yang mengarah ke pelaku yang berada di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Ingin Adukan Langsung Kasus Penipuan Asuransi ke Jokowi, Ibu-Ibu Nekat Terobos Paspampres

Yusri mengatakan, sindikat ini sudah cukup lama menjalankan aksinya, namun tidak menjelaskan secara detail sejak kapan kawanan ini beraksi.

Para tersangka ini disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman terancam hukuman empat tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x