MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan Senin (6/9) menggelar sidang tuntutan kepada terdakwa Roni Syahputra yang terbukti membunuh 2 wanita di Medan.
Terdakwa merupakan oknum polisi berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Pelabuhan Belawan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman mati.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni melakukan pembunuhan secara sadis, korban merupakan anak di bawah umur, dan pelaku merupakan aparat kepolisian.
Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya, oknum polisi merudapaksa dan menghabisi nyawa 2 gadis yang berinisial R-P dan A-C.
Kasus ini terungkap ketika kedua jenazah korban ditemukan pada tanggal 2 Februari lalu. (*)
#hukumanmati #pidanamati #polisi #polrespelabuhanbelawan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.