Kompas TV regional hukum

Terapkan Keadilan Restoratif, Polres Sukoharjo Bebaskan Tersangka karena Punya Kebiasaan Mencuri

Kompas.tv - 7 September 2021, 13:20 WIB
terapkan-keadilan-restoratif-polres-sukoharjo-bebaskan-tersangka-karena-punya-kebiasaan-mencuri
Kepala Polres Sukoharjo saat gelar kasus di Mapolres Sukoharjo, Jateng, Senin (6/9/2021) (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor di Desa Kragilan, Mojolaban, menerapkan prinsip keadilan restoratif karena pelaku mempunyai kelainan kebiasaan pencuri dan di bawah umur.

Kasus yang dimaksud adalah pencurian motor Honda Vario AD-4269-YO yang dilakukan oleh MSZ (16), warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Karena pelaku masih di bawah umur dan punya kelainan kebiasaan mencuri, Polres Sukoharjo menyelesaikan kasus tersebut melalui upaya restorative justice (keadilan restoratif) dengan mengundang kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun korban.

"Kasus itu sudah ditutup melalui keadilan restoratif, pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan saksi dari kepolisian dan warga setempat," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir dari ANTARA, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris di Sukoharjo Jateng

Lebih lajut, Wahyu menjelaskan, upaya keadialan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Program 06 Giat 024 Aksi Nomor 084.

Penyelesaian masalah di luar pengadilan, menurut dia, memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat.

"Kami mulai Januari hingga September 2021 telah menyelesaikan melalui keadilan restoratif sebanyak 17 kasus," terangnya.

Diketahui, MSZ mencuri sepeda motor tetangganya, Widodo (54), saat diparkir di ruang garasi rumah korban, Senin (23/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat memarkir motor di ruang garasi, Widodo hanya hanya menutup pintu dengan dengan mengaitkannya di kusen tanpa menguncinya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, istri korban ke ruang garasi untuk mengambil cabai hasil belanja yang ditaruh di dasbor motor. Istri korban terkejut motornya tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojolaban.

Polisi lantas melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa pelakunya adalah seorang anak yang mempunyai kebiasaan mencuri.

Polsek Mojolaban lalu berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas setempat untuk memperdalam penyelidikan.

Akhirnya diperoleh informasi, sepeda motor itu disembunyikan di kebun jati sekitar lokasi rumah pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB.

Baca Juga: Detik-detik Satu Keluarga Dibunuh di Sukoharjo, Niat Pelaku Habisi Korban Muncul Saat Main Game



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x